SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Selasa, 30 Desember 2025

Salurkan Beras Nutrizinc Wabup Sukabumi Tegaskan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Pembangunan

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyalurkan bantuan Beras Nutrizinc

 

SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyalurkan bantuan Beras Nutrizinc kepada ibu hamil dalam rangka upaya penurunan stunting di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMPN 1 Kadudampit, Selasa (30/12/2025).

 

Wakil Bupati menyampaikan bahwa stunting merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga memengaruhi perkembangan otak, kecerdasan, kesehatan jangka panjang, hingga produktivitas sumber daya manusia di masa depan.

 

“Karena itu, stunting bukan hanya isu kesehatan semata, tetapi juga menyangkut pembangunan daerah dan masa depan bangsa,” tegasnya.

 

Menurut Wabup, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menempatkan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas utama pembangunan. Upaya tersebut, kata dia, tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga peran aktif masyarakat.

 

“Pembagian Beras Nutrizinc ini mudah-mudahan dapat berkontribusi nyata dalam upaya penurunan stunting. Saya menyampaikan terima kasih kepada tenaga medis dan para kader Posyandu yang berada di garda terdepan mendampingi ibu hamil dan terus bahu-membahu menurunkan angka stunting di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

 

Wabup menjelaskan, Beras Nutrizinc merupakan sumber nutrisi penting yang dapat membantu memperbaiki status gizi ibu hamil, sehingga kehamilan dapat berlangsung sehat dan optimal.

 

“Saya berharap beras ini dikonsumsi sesuai anjuran, diimbangi dengan pola makan bergizi seimbang, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, dr. Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa penurunan stunting membutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Hj. Rina Rosmaniar Japar, mengapresiasi penyaluran Beras Nutrizinc kepada ibu hamil. Menurutnya, program ini sejalan dengan gerakan PKK dalam mendukung upaya bersama menurunkan angka stunting di Kabupaten Sukabumi.

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi juga menyerahkan Beras Nutrizinc secara simbolis kepada tujuh orang penerima manfaat.

 

Jumat, 26 Desember 2025

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Buronan PETI Gorontalo Yosi Marten Basuar Ditangkap di Manado

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Smartnewsroom.com | GORONTALO – Setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. YMB ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 24 Desember 2025.

 

YMB selama ini dikenal publik sebagai sosok yang kerap lantang berkomentar soal aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo. Ironisnya, ia justru merupakan pemodal utama tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato, Boalemo, dan sejumlah daerah lainnya.

 


Nama YMB sempat ramai diperbincangkan warganet pada pertengahan 2025 lalu, setelah dirinya secara terbuka menantang Kapolres Boalemo melalui media sosial. Tantangan itu dilayangkan menyusul penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal miliknya. Bahkan, YMB sempat menghalangi petugas di lokasi tambang, mendatangi Polres Boalemo, dan terlibat adu argumen dengan Kapolres Boalemo yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial pribadinya.

 

Aksi tersebut memunculkan kesan seolah-olah YMB kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Namun kenyataannya, YMB justru menghindari proses hukum dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pun tidak membuahkan hasil.

 

Dalam pelariannya, YMB justru kerap mengunggah video provokatif yang menantang Polda Gorontalo dan Polres Boalemo untuk menangkapnya. Ia juga mengancam akan membuka dugaan keterlibatan oknum penyidik sebagai “backing” PETI yang menurutnya merugikan dirinya.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025, pukul 14.30 WITA di Mapolda Gorontalo.

 

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Kota Manado. Yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.

 

Menurutnya, berdasarkan penelusuran manifest penerbangan, YMB diketahui berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga terakhir Manado. Mobilitas tinggi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu cukup lama untuk melacak dan mengamankan yang bersangkutan.

 

Maruly juga mengungkapkan bahwa YMB merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum di sejumlah daerah seperti Timika, Sorong, dan Ternate.

 

“Track record-nya memang selalu sama, berpindah kota, melakukan tindak pidana, lalu melarikan diri ke daerah lain,” tegasnya.

 

Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha atau pemodal utama kegiatan PETI. Sementara itu, para tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

 

Terkait tuduhan YMB mengenai dugaan keterlibatan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman, Maruly menegaskan bahwa tudingan tersebut muncul karena YMB merasa kecewa atas tindakan tegas penegakan hukum terhadap tambang ilegal miliknya.

 

“Namun demikian, setiap tuduhan tetap akan didalami. Bapak Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman secara profesional,” pungkasnya (Rhf)




 

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables