SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Kamis, 08 Juni 2023

Alasan Bandar Sabu dan Tramadol Di Sukabumi Geluti Dunia Hitam Narkoba

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap setidaknya 6 Kasus Narkoba dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Enam tersangka Bandar Sabu dan 4 pengedar obat keras terbatas, berikut barang bukti obat haram diperlihatkan kepada SMARTnewsroom.com, Rabu (07/06/2023).

Peredaran Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer masih cukup tinggi tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Dari sembilan kasus ini, Kecamatan Cibadak menjadi daerah cukup rawan peredaran Narkoba dan obat terlarang mengingat TKP yang mendominasi peredaran terbesar terjadi di wilayah Kota Nayor sebutan lain Cibadak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebut Polisi melakukan sejumlah upaya perang terhadap peredaran barang haram ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi bersih Narkoba.

"Kita telah melakukan upaya preentif baik itu sosialisasi ke Sekolah dalam program Police Go To School maupun sosialisasi ke tempat ibadah, termasuk juga Karangtaruna," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

"Kita juga lakukan Patroli secara preventif, diberlakukan ditempat tempat yang memang masuk kategori daerah rawan terjadinya penyalahgunaan berdasarkan screening kita dari keterangan pelaku yang sebelumnya pernah tertangkap," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

"Tindakan represif juga dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi dengan gencarnya menyatakan perang terhadap narkoba dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi bebas narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com.

Dalam sesi tanya jawab dengan Bandar Sabu dan pengedar Tramadol, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para pelaku mengaku faktor ekonomi menjadi penyebab mereka terjun ke dunia hitam narkoba ini.

"Alasan faktor kesulitan ekonomi, dan tergiur atas keuntungan dari menjual Narkoba maupun obat keras terbatas menjadi alasan mereka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

Dari Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, keseharian Pelaku merupakan tukang Ojek.

Sementara salah seorang pengedar Tramadol di wilayah Sagaranten, kesehariannya merupakan tukang bangunan.

Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Dia mengaku merupakan pemain baru yang mulai beroperasi pada awal tahun 2023.

Sementara untuk tukang bangunan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, bukan kali pertama Dia ditangkap, Polisi juga pernah melakukan penangkapan dengan kasus yang sama terhadap Pelaku di tahun 2019 lalu.

Namun ada kesamaan dari kedua pengedar ini, mereka tidak bermodal alias hanya dititipi Bos alias bandar besar untuk menjual barang barang haram tersebut, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus peredaran Narkoba ini Polisi mengamankan 6 orang tersangka bandar.

Dari 6 kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini, TKP terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cibadak.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap inisial 6 Bandar Sabu berikut TKP peredaran barang haram tersebut.

"Tersangka berinisial EG ditangkap di Batununggal Cibadak, selanjutnya AN diamankan di Cikembar, BD ditangkap di  kecamatan Simpenan, kemudian MD diamankan di Palabuhanratu, dan RZ diamankan di Desa Sekarwangi, dan terakhir FN diamankan di Karangtengah Cibadak," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (08/06/2023).

Tidak hanya menangkap sang Bandar, Polisi juga mengamankan setidaknya belasan gram paket kecil Sabu siap jual, handphone sebagai alat komunikasi penjualan Sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Untuk kasus Narkotika, barang bukti yang diamankan adalah berbagai paket Sabu yang ditotal seberat 17,90 gram," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


"Dan 6 unit handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Untuk modus penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para bandar ini masih menggunakan sistem bertemu langsung dengan pembeli ataupun sistem peta / tempel.

"Modus penjualan ada yang menawarkan langsung secara COD, dan sistem tempel tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual," ujarnya.

Masih tingginya peredaran Narkoba di wilayah Sukabumi, salah satu alasan adalah keuntungan dari menjual barang haram yang dinilai menggiurkan.

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Beberapa Pelaku merupakan bandar yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, sementara sebagian merupakan pemain baru.

6 tersangka bandar Sabu ini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112  dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Bandar Dan Barang Bukti 50 Ribu Butir Tramadol Diamankan Polres Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus peredaran obat keras terbatas di 3 wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, berupa puluhan ribu butir obat keras terbatas siap edar.


"Untuk barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Sukabumi dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yaitu total sebanyak 50.426 butir jenis Tramadol  dan 4300 butir jenis Hexymer," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam press release siang tadi di Mako Polres Sukabumi, Kamis (08/06/2023).


Baca Juga: Viral di Media Sosial, Video Konvoi Anak Di Bawah Umur di Sukabumi Bawa Sajam


Puluhan ribu Tramadol ini disita Polisi dari 3 Tempat Kejadian Perkara, yakni Cibadak, Parungkuda, dan Palabuhanratu.


Dari tiga TKP Polisi mengamankan setidaknya empat orang tersangka pengedar obat keras terbatas.


"ST dan MS diamankan di sekitar pertigaan Cibadak, ML diamankan di Parungkuda, dan terakhir saudara AN diamankan di Palabuhanratu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Para pelaku menjual obat keras terbatas ini di warung / kios, bahkan mereka menjual Tramadol dan Hexymer dengan berkedok jual pulsa.


"Ada yang di kios, warung, bahkan ada dijual di kios pulsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat tersangka yang diamankan merupakan warga Sukabumi, disinggung awak media apakah peredaran puluhan ribu Hexymer ini melibatkan pelaku dari luar wilayah Sukabumi. 


"Dari pendalaman penyidik memang ada shelter terputus dan saat ini dinyatakan buron, kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menelusuri identitas para pelaku," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Jikapun ada pemain luar wilayah yang diduga ikut terlibat sebagai pemasok, Maruly menegaskan pihaknya akan mengejar Bandar besar tersebut.


"Yang jelas kita akan berupaya mengejar bandar bandar yang diatasnya, kalaupun dari luar Sukabumi kita akan koordinasikan dengan satuan wilayah setempat," ujarnya.


Terkait sasaran penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para pedagang obat keras terbatas ini tidak pandang bulu.


"Sasaran mereka seluruh penyalahguna baik itu usia produktif, orang dewasa, maupun kalangan pelajar," tutur Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Empat pengedar Tramadol dan Hexymer terancam dikenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Senin, 05 Juni 2023

Viral di Media Sosial, Video Konvoi Anak Di Bawah Umur di Sukabumi Bawa Sajam

SMARTnewsroom.com - Viral di media sosial sekelompok pelajar konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengacung-ngacungkan celurit di jalan raya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa itu terjadi malam hari di jalan raya yang ada di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (31/5/2023) lalu.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, polisi saat itu juga langsung mengamankan gerombolan pelajar terebut karena membuat warga sekitar ketakutan. Ia menyebut, terdapat tujuh orang pelajar diamankan beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran.

"Jadi bergerak dari informasi tersebut, tim siber Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling ya, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang (berkonflik) dengan hukum," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Satreskrim, Senin (05/06/2023).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, hasil pemeriksaan, tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu akan melakukan tawuran dengan sekolah lain.

Diketahui, dari tujuh orang pelajar itu tiga orang diantaranya sudah di drop out (DO) dari sekolahnya, sedangkan empat orang diantaranya masih bersekolah. Maruly tidak menyebutkan identitas para pelajar yang diamankan tersebut.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, 7 orang ini mengakui bahwa mereka ada di dalam video tersebut, kegiatan mereka adalah dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang jadi lawan mereka katanya, Namun, berkat kesigapan dari kepolisian segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya," ujarnya.

Dari para pelajar itu, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam celurit, terhadap 7 ABH, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara tertutup dengan didampingi orang tuanya dan akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan).

"Dari masing-masing para ABH ini saat ini dalam pemeriksaan tertutup sesuai dengan SOP dan undang-undang yang mengatur, dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tuanya dalam rangka pemenuhan alat bukti," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

"Nanti ke depannya akan dilakukan pendampingan pemeriksaan dengan Bapas, sedang kita koordinasikan agar bisa segera dilaksanakan pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Kepada tujuh ABH ini polisi menerapkan pasal 02 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah odonansi generik / Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 nomor 17) dan UU RI nomor 8 tahun 1948 Jo pasal 55 KUHPidana dan juga UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman terhadap ABH ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara," tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Minggu, 04 Juni 2023

Personil Satuan Samapta Polres Sukabumi Evakuasi Pohon Tumbang

SMARTnewsroom.com - Personil Satuan Samapta Polres Sukabumi Polda Jabar bersama anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sukabumi dan masyarakat, melakukan evakuasi pohon tumbang yang menutupi jalan di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan SD Negeri 2 Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Minggu (04/06/23) pagi tadi.


Menurut Keterangan Kasat Samapta Polres Sukabumi, AKP Roni Haryanto, ketika dihubungi oleh tim Humas Polres Sukabumi, pohon yang tumbang itu kemungkinan karena termakan usia sehinga menjadi rapuh.


“Pagi ini, anggota saya bersama masyarakat dan Damkar, melakukan evakuasi batang pohon tumbang jenis pohon Mangga dengan panjang kurang lebih sekiar 10 meter,” ungkap Kasat Samapta Polres Sukabumi, AKP Roni Haryanto.


Baca Juga: Kapolres Sukabumi beserta Ibu Ketua PC Bhayangkari Sukabumi Ucapkan Selamat Kepada Anggota Polwan Yang Melahirkan


Kasat Samapta Polres Sukabumi, AKP Roni Haryanto mengatakan Batang pohon yang menutupi jalan disingkirkan oleh Polisi Samapta dari tenah jalan ke tepi jalan, sehingga jalan kembali dapat dilewati kendaraan.


“Alhamdulillah saat ini arus lalulintas sudah kembali normal,“ tutup Kasat Samapta Polres Sukabumi, AKP Roni Haryanto.  (Muhammad Fikri Fauzi).

Sabtu, 03 Juni 2023

Kapolres Sukabumi beserta Ibu Ketua PC Bhayangkari Sukabumi Ucapkan Selamat Kepada Anggota Polwan Yang Melahirkan

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Beserta ibu ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Ny. Monica Maruly Pardede Menjeguk anggota Polsek Cibadak Briptu Widi pasca melahirkan pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 12.00 wib yang bertempat di Rumah Sakit Hermina Sukabumi.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengucapkan Selamat Kepada Briptu Widi yang telah berhasil dalam persalinannya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Juga memberikan Hampers  kepada Briptu Widi.


"Alhamdulillah, selama proses persalinan berjalan lancar, dan besok saya sudah bisa pulang ke rumah," ujar Briptu Widi. 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk peduli kepolisian terhadap masyarakat yang dimulai dari dalam instansi Polisi itu sendiri, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta, di Tetapkan Sebagai Tersangka

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (01/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari jumlah itu kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka, mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

"Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi,  Sabtu (03/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

Masih di katakan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung, ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

"Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S," ujarnya.


Adapun omzet yang didapat para tersangka, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," tututp Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables