SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Sabtu, 10 Juni 2023

Ribuan Masyarakat Bersihkan Sampah Dipantai Talanca Loji

SMARTNEWSROOM.COM - Pemerintah Kab. Sukabumi beserta ribuan masyarakat melakukan aksi bersih pantai, di kawasan Pantai Talanca loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Sabtu (10/6/23). Aksi bersih pantai ini dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dengan tema Solusi Untuk Polusi Plastik (Solutions To Plastic Pollution).

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menyatakan bahwa aksi bersih sampah merupakan langkah nyata yang sangat baik. Apalagi, dalam aksi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, perusahaan hingga masyarakat.

"Pelaksanaan kegiatan ini cukup banyak melibatkan 1.300 orang dari semua unsur dan masyarakat" Terangnya

Menurut Wabup, pantai talanca loji dijadikan lokus aksi ini sangat tepat, lantaran kawasan tersebut merupakan salahsatu pantai muaranya sungai cimandiri, sehingga banyak terjadi penumpukan sampah

"Setelah kita lakukan bersih-bersih di kawasan pantai ini akan kembali menjadi asri meskipun hari ini terkendala dengan sampah kiriman" Tegasnya

Wabup berharap, dengan adanya aksi masal yang dilakukan ini bisa mengembalikan wajah keaslian pantai talanca dan menjadi sudut pandang masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Kita kedepan akan terus melakukan kegiatan ini untuk bersama-sama menjaga keutuhan lingkungan yang asri" Ujarnya

Sementara itu General Manager PLTU Palabuhanratu, Rizky Priatna menambahkan, aksi bersih pantai merupakan suatu langkah bertahap agar masyarakat bisa bersinergi bersama pemerintah dan perusahaan dalam menjaga lingkungan.

"Sampah-sampah kayu yang kita bersihkan ini akan diolah dijadikan material biomas. Semoga sinergi ini terus terjalin demi menjaga lingkungan yang bersih dan asri" Singkatnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penananaman pohon secara simbolis oleh Wakil Bupati Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, PLTU Palabuhanratu dan lainnya.

Kamis, 08 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Kamis (08/06/23).

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dalam kegiatan Penutupan Tambang illegal ini, kami menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jawa Barat 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani, untuk melakukan Penutupan Penambangan Emas Ilegal serta dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang illegal,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Lanjut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaikin lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 258 Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan


SMARTNEWSROOM.COM - Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi,Ganjar Anugrah,S.IP,M.Si,

mengatakan di kantornya,Rabu (7/6/2023).
Kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai ,untuk menunjang pengembangan karir pegawai. Sebagai pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan. Namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Tergantung dari kompetensi dan prestasi masing-masing pegawai.

Menurut Ganjar,mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa,
Manajemen PNS meliputi 14 aspek.
Salah satunya adalah Mutasi,merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan atau unit kerja lain.Mutasi terbagi kepada tiga kategori yaitu,rotasi ,promosi dan demosi.Hal ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan mandiri,sesuai dengan Visi-Misi.

Dasar hukum ,Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1950,tentang Pembentukan Daerah -Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950). Diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,dengan mengubah UU Nomor 14 tahun 1950(Lembaran Negara RI tahun 1968 Nomor 31,tambahan lembaran Negara RI Nomor 2851), UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah beberapa kali ,terakhir  dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2014.
PP Nomor 11 tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ,telah di ubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019  tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Pelaksanaan pada hari Rabu,31 Mei 2023,melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator setingkat eselon III.a sebanyak 25 pejabat dan III. b 50 pejabat, pejabat pengawas setingkat eselon IV.a 72 orang,15 orang pejabat setingkat eselon IV.b dan 15 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas.
Jumlah totalnya 258 orang.

Metode pelaksanaan,sebelum dilakukan mutasi khusus untuk pejabat administrator Camat dan Inspektur Pembantu (Irban), Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menurut  Ganjar sesuai dengan ketentuan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Mekanismenya berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom BKSDM Provinsi Jawa Barat.
Bupati Sukabumi menyampaikan surat nomor 800.1/4065-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat Bupati nomor : 800.1/4064-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang usulan rekomendasi pengangkatan Camat.
Selanjutnya Gubernur memberikan rekomendasi melalui surat nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 prihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 prihal jawaban permohonan rekomendasi pengangkatan Camat.
Pelaksanaanya telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) (sebelumnya Baperjakat).
Mekanisme penilaian berbasis digital melalui aplikasi e mutasi dan aplikasi SIDAK( Sistem Informasi Data Kepegawaian).
Penilaian Capaian Kinerja pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),Review perilaku,rekap data disiplin dan rekam jejak pegawai.

Untuk tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas,dengan SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b
SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional.
SK.Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi, pungkas Ganjar Anugrah.

Kapolres Sukabumi Sambut Baik Tim Survei Akreditasi Klinik Pratama Polres Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengikuti kegiatan Video Conference Survei Akreditasi klinik Pratama Polres Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua Tim survei  Hj, Zaterti, SKM yang bertempat di Ruang Video Conference Klinik Pratama Polres Sukabumi, Selasa (06/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Akreditasi Klinik Pratama Polres Sukabumi sangat penting agar meningkatkan upaya mutu dan pelayanan kesehatan Klinik Pratama Polres Sukabumi ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan Akreditasi ini diharapkan bukan hanya menerima pasien saja, tetapi keberadaan ini hakikatnya adalah kinerja dari Klinik Pratama itu sendiri,“ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede juga menambahkan, dengan menerapkan visi, misi dan tujuan sasaran serta strategi untuk selanjutnya dijadikan sebagai motivasi untuk peningkatan mutu Klinik Pratama Polres Sukabumi yang lebih kompetitif.

“Kami berharap kepada Tim Akreditasi ini bisa kerjasama yang kolaboratif untuk terciptanya asas kemitraan, komunikasi dan koordinasi yang setara antara subjek akreditasi dengan objek akreditasi,“ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Parded, Kamis (08/06/2023).


Adapun tujuan akreditasi meningkatkan serta menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan klinik sebagai institusi dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi). 

Alasan Bandar Sabu dan Tramadol Di Sukabumi Geluti Dunia Hitam Narkoba

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap setidaknya 6 Kasus Narkoba dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Enam tersangka Bandar Sabu dan 4 pengedar obat keras terbatas, berikut barang bukti obat haram diperlihatkan kepada SMARTnewsroom.com, Rabu (07/06/2023).

Peredaran Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer masih cukup tinggi tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Dari sembilan kasus ini, Kecamatan Cibadak menjadi daerah cukup rawan peredaran Narkoba dan obat terlarang mengingat TKP yang mendominasi peredaran terbesar terjadi di wilayah Kota Nayor sebutan lain Cibadak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebut Polisi melakukan sejumlah upaya perang terhadap peredaran barang haram ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi bersih Narkoba.

"Kita telah melakukan upaya preentif baik itu sosialisasi ke Sekolah dalam program Police Go To School maupun sosialisasi ke tempat ibadah, termasuk juga Karangtaruna," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

"Kita juga lakukan Patroli secara preventif, diberlakukan ditempat tempat yang memang masuk kategori daerah rawan terjadinya penyalahgunaan berdasarkan screening kita dari keterangan pelaku yang sebelumnya pernah tertangkap," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

"Tindakan represif juga dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi dengan gencarnya menyatakan perang terhadap narkoba dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi bebas narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com.

Dalam sesi tanya jawab dengan Bandar Sabu dan pengedar Tramadol, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para pelaku mengaku faktor ekonomi menjadi penyebab mereka terjun ke dunia hitam narkoba ini.

"Alasan faktor kesulitan ekonomi, dan tergiur atas keuntungan dari menjual Narkoba maupun obat keras terbatas menjadi alasan mereka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

Dari Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, keseharian Pelaku merupakan tukang Ojek.

Sementara salah seorang pengedar Tramadol di wilayah Sagaranten, kesehariannya merupakan tukang bangunan.

Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Dia mengaku merupakan pemain baru yang mulai beroperasi pada awal tahun 2023.

Sementara untuk tukang bangunan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, bukan kali pertama Dia ditangkap, Polisi juga pernah melakukan penangkapan dengan kasus yang sama terhadap Pelaku di tahun 2019 lalu.

Namun ada kesamaan dari kedua pengedar ini, mereka tidak bermodal alias hanya dititipi Bos alias bandar besar untuk menjual barang barang haram tersebut, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus peredaran Narkoba ini Polisi mengamankan 6 orang tersangka bandar.

Dari 6 kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini, TKP terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cibadak.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap inisial 6 Bandar Sabu berikut TKP peredaran barang haram tersebut.

"Tersangka berinisial EG ditangkap di Batununggal Cibadak, selanjutnya AN diamankan di Cikembar, BD ditangkap di  kecamatan Simpenan, kemudian MD diamankan di Palabuhanratu, dan RZ diamankan di Desa Sekarwangi, dan terakhir FN diamankan di Karangtengah Cibadak," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (08/06/2023).

Tidak hanya menangkap sang Bandar, Polisi juga mengamankan setidaknya belasan gram paket kecil Sabu siap jual, handphone sebagai alat komunikasi penjualan Sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Untuk kasus Narkotika, barang bukti yang diamankan adalah berbagai paket Sabu yang ditotal seberat 17,90 gram," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


"Dan 6 unit handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Untuk modus penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para bandar ini masih menggunakan sistem bertemu langsung dengan pembeli ataupun sistem peta / tempel.

"Modus penjualan ada yang menawarkan langsung secara COD, dan sistem tempel tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual," ujarnya.

Masih tingginya peredaran Narkoba di wilayah Sukabumi, salah satu alasan adalah keuntungan dari menjual barang haram yang dinilai menggiurkan.

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Beberapa Pelaku merupakan bandar yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, sementara sebagian merupakan pemain baru.

6 tersangka bandar Sabu ini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112  dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Bandar Dan Barang Bukti 50 Ribu Butir Tramadol Diamankan Polres Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus peredaran obat keras terbatas di 3 wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, berupa puluhan ribu butir obat keras terbatas siap edar.


"Untuk barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Sukabumi dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yaitu total sebanyak 50.426 butir jenis Tramadol  dan 4300 butir jenis Hexymer," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam press release siang tadi di Mako Polres Sukabumi, Kamis (08/06/2023).


Baca Juga: Viral di Media Sosial, Video Konvoi Anak Di Bawah Umur di Sukabumi Bawa Sajam


Puluhan ribu Tramadol ini disita Polisi dari 3 Tempat Kejadian Perkara, yakni Cibadak, Parungkuda, dan Palabuhanratu.


Dari tiga TKP Polisi mengamankan setidaknya empat orang tersangka pengedar obat keras terbatas.


"ST dan MS diamankan di sekitar pertigaan Cibadak, ML diamankan di Parungkuda, dan terakhir saudara AN diamankan di Palabuhanratu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Para pelaku menjual obat keras terbatas ini di warung / kios, bahkan mereka menjual Tramadol dan Hexymer dengan berkedok jual pulsa.


"Ada yang di kios, warung, bahkan ada dijual di kios pulsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat tersangka yang diamankan merupakan warga Sukabumi, disinggung awak media apakah peredaran puluhan ribu Hexymer ini melibatkan pelaku dari luar wilayah Sukabumi. 


"Dari pendalaman penyidik memang ada shelter terputus dan saat ini dinyatakan buron, kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menelusuri identitas para pelaku," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Jikapun ada pemain luar wilayah yang diduga ikut terlibat sebagai pemasok, Maruly menegaskan pihaknya akan mengejar Bandar besar tersebut.


"Yang jelas kita akan berupaya mengejar bandar bandar yang diatasnya, kalaupun dari luar Sukabumi kita akan koordinasikan dengan satuan wilayah setempat," ujarnya.


Terkait sasaran penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para pedagang obat keras terbatas ini tidak pandang bulu.


"Sasaran mereka seluruh penyalahguna baik itu usia produktif, orang dewasa, maupun kalangan pelajar," tutur Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Empat pengedar Tramadol dan Hexymer terancam dikenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables