SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Rabu, 10 Juni 2026

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembentukan Tim Pendataan dan Verifikasi Perizinan Menara Telekomunikasi

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembentukan Tim Pendataan dan Verifikasi Perizinan Menara Telekomunikasi. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera membentuk tim terpadu guna melakukan pendataan ulang serta verifikasi legalitas perizinan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah menara telekomunikasi yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menyampaikan rekomendasi pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penertiban administrasi perizinan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.

 

“Komisi II akan merekomendasikan kepada perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan menara telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Taopik.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki basis data yang akurat mengenai keberadaan menara telekomunikasi, sekaligus dapat mengidentifikasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan perizinan maupun yang masih perlu melakukan penyesuaian administrasi.

 

Ia menjelaskan, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Data yang valid sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menilai keterlibatan pemerintah kecamatan dan Satpol PP dalam proses pendataan akan membantu memastikan kondisi di lapangan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.

 

Lebih lanjut, Taopik berharap proses pendataan dan verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga persoalan terkait legalitas menara telekomunikasi dapat diselesaikan secara bertahap selama tahun 2026.

 

“Pada prinsipnya, DPRD melalui fungsi pengawasan ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

Naskah ini sudah menggunakan gaya kehumasan DPRD yang lebih netral, mengurangi diksi konfrontatif seperti "bodong" atau "sasaran", serta menekankan aspek pengawasan, pembinaan, dan peningkatan PAD.

 

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Senin, 08 Juni 2026

Asep Rizwan Efendi Serap Aspirasi Warga, Persoalan Status Tanah Jadi Sorotan Utama dalam Reses

 

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Asep Rizwan Efendi, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2026. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Asep Rizwan Efendi, melaksanakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2026 di SDN Ciranji, Desa Ridogalih, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara langsung.

 

Reses dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga dari berbagai kalangan yang antusias menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.

 

Dalam dialog yang berlangsung terbuka, sejumlah aspirasi mengemuka, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga persoalan pertanahan. Dari berbagai masukan yang disampaikan, masalah status dan kepemilikan tanah menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat.

 

Warga mengungkapkan masih adanya sejumlah lahan yang status kepemilikannya belum memiliki kejelasan, bahkan terdapat kasus tumpang tindih kepemilikan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat penanganan dan solusi dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Asep Rizwan Efendi menegaskan kegiatan reses merupakan sarana penting bagi anggota DPRD untuk mendengarkan langsung kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan setiap aspirasi dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.

 

Menurutnya, seluruh usulan dan masukan yang disampaikan warga akan dihimpun dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Aspirasi tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kebijakan pemerintah ke depan.

 

“Permasalahan status tanah menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat. Kami akan mengawal aspirasi ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.

 

Ia berharap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait status kepemilikan tanah, dapat segera memperoleh solusi yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi warga.

 

Melalui kegiatan reses, Asep Rizwan Efendi menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan yang lebih merata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis Bersama Pemkab

 

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi H. Ade Suryaman serta unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

 

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing panitia khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap kedua raperda. Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa persetujuan terhadap kedua raperda tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi guna menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

 

Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar diharapkan menjadi instrumen hukum dalam mendukung penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi dan meningkatkan pelayanan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

 

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Dengan disetujuinya dua raperda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Rabu, 03 Juni 2026

UPTD Pasar dan Kelurahan Palabuhanratu Edukasi PKL untuk Tidak Berjualan di Badan Jalan


 

Smartnewsroom.com | UPTD Pasar Palabuhanratu bersama unsur Kelurahan Palabuhanratu melaksanakan kegiatan edukasi dan penyampaian surat himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Selasa (2/6/2026).


‎Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dalam kesempatan itu, para pedagang diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.


‎Petugas menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan saat ini merupakan tahap sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku, setiap proses penertiban diawali dengan pemberian himbauan dan edukasi sebagai bentuk pendekatan persuasif.


‎“Pemerintah mengedepankan upaya pembinaan melalui sosialisasi dan penyampaian himbauan agar para pedagang memahami serta menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku sebelum dilakukan langkah-langkah penertiban,” ujar petugas di lapangan.


‎Penataan kawasan pasar dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan kondisi pasar yang tertata, diharapkan mobilitas pengunjung menjadi lebih nyaman dan aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu fungsi jalan umum.


‎Melalui kegiatan ini, UPTD Pasar Palabuhanratu dan Kelurahan Palabuhanratu berharap terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pedagang dalam menjaga ketertiban lingkungan pasar. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kawasan Pasar Semi Modern Palabuhanratu yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

‎Hamfa

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables