SmartNewsroom.com - Sejumlah travel gelap terjaring razia aparat gabungan di Bagbagan, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
KBO Satlantas Polres Sukabumi, AKP M Damar Gunawan, mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 38 kendaraan roda empat, razia tersebut dilakukan, Kamis (20/4/2023) kemarin.
Dari 38 kendaraan, terdapat delapan unit mobil travel gelap yang ditilang. Menurutnya, razia dilakukan bersama Dishub dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi.
"Alhamdulillah sudah kita periksa sebanyak 38 kendaraan dengan rincian 8 sudah dilakukan penilangan," ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi, AKP M Damar Gunawan.
KBO Satlantas Polres Sukabumi, AKP M Damar Gunawan menjelaskan, delapan travel gelap itu membawa penumpang yang mudik dari Jakarta dan Tangerang menuju Pajampangan.
"Travel gelap ini dari Jakarta 2, sisanya dari Tangerang mau ke Surade arah Pajampangan, sudah kita tanyakan ditarif sekitar 250 sampai 300 ribu perorang. Untuk 8 kendaraan dilakukan penindakan dengan tilang, 7 STNK dan 1 SIM," ujar KBO Satlantas Polres Sukabumi, AKP M Damar Gunawan.
Tak hanya ditilang, KBO Satlantas Polres Sukabumi, AKP M Damar Gunawan berujar pengemudi travel gelap diminta mengurus izin ke Dishub agar menjadi travel resmi.
"Saya berharap ke depannya kalau memang travel gelap ini ingin menjadi travel resmi, silahkan menghubungi Dinas Perhubungan, nanti akan diberikan persyaratan agar bisa menjajadi resmi," tutupnya, (Raden Muhammad Fikri Fauzi).

إرسال تعليق