Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja APBD hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan pencapaian target pembangunan.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar H. Andreas.
Menurutnya, penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.
Selain itu, perubahan APBD diharapkan dapat memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat tetap terpenuhi serta mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.
Wakil Bupati berharap pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, berbagai program prioritas daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan guna mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.
Selain penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Reporter Anugrah
Redaktur M Iqbal

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق