Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus peredaran Narkoba ini Polisi mengamankan 6 orang tersangka bandar.

Dari 6 kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini, TKP terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cibadak.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede ungkap inisial 6 Bandar Sabu berikut TKP peredaran barang haram tersebut.

"Tersangka berinisial EG ditangkap di Batununggal Cibadak, selanjutnya AN diamankan di Cikembar, BD ditangkap di  kecamatan Simpenan, kemudian MD diamankan di Palabuhanratu, dan RZ diamankan di Desa Sekarwangi, dan terakhir FN diamankan di Karangtengah Cibadak," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Kamis (08/06/2023).

Tidak hanya menangkap sang Bandar, Polisi juga mengamankan setidaknya belasan gram paket kecil Sabu siap jual, handphone sebagai alat komunikasi penjualan Sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Untuk kasus Narkotika, barang bukti yang diamankan adalah berbagai paket Sabu yang ditotal seberat 17,90 gram," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


"Dan 6 unit handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Untuk modus penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para bandar ini masih menggunakan sistem bertemu langsung dengan pembeli ataupun sistem peta / tempel.

"Modus penjualan ada yang menawarkan langsung secara COD, dan sistem tempel tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual," ujarnya.

Masih tingginya peredaran Narkoba di wilayah Sukabumi, salah satu alasan adalah keuntungan dari menjual barang haram yang dinilai menggiurkan.

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Beberapa Pelaku merupakan bandar yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, sementara sebagian merupakan pemain baru.

6 tersangka bandar Sabu ini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112  dan atau Pasal 111 Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

أحدث أقدم