|  | 
| Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, RA akhirnya diamankan tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Jalan Bajiminasa II, Makassar. | 
Smartnewsroom.com | Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021 berhasil diamankan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Tersangka berinisial RA ditangkap di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar tersebut.
“Penyidik menelusuri keberadaan tersangka RA di Makassar, dan hari ini berhasil diamankan untuk dibawa ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (29/10/2025).
RA diduga berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone. Namun, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim, dan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan proyek justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap beberapa tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan menuntaskan kasus ini sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Maruly.
Dengan tertangkapnya RA, Polda Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Redaktur: Fauzi
Sumber: Humas Polda Gorontalo
إرسال تعليق