Polda Gorontalo Tetapkan Kepala Desa Saripi Tersangka Tambang Tanpa Izin

 

Sembilan orang tersangka pelaku penambang ilegal



Smartnewsroom.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman. Oknum tersebut diketahui berinisial SP, menjabat sebagai Kepala Desa Saripi.

 

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menetapkan sembilan orang pelaku tambang ilegal di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyebutkan bahwa SP berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SP bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di lokasi penambangan ilegal yang berada di kawasan perkebunan tebu Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

 

“Padahal seminggu sebelumnya, penyidik sudah memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun para pelaku tetap membandel dan kembali beroperasi, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Maruly Pardede.

 

Saat dilakukan penertiban, sejumlah pelaku disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, penyidik berhasil mengamankan seluruh tersangka dan mengangkut mereka ke Polda Gorontalo.

“Upaya penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” tambahnya.

 

Kini, SP bersama sembilan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo sebagai komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Redaktur: Fauzi

Sumber: Humas Polda Gorontalo


Post a Comment

أحدث أقدم