Aspirasi Dewan Hamzah Berbuah Manis: Disperkim Kab. Sukabumi Aspal Jalan Cikopi Kini Jadi Mulus

 

Pengaspalan Jalan Cikopi Rampung, Warga Apresiasi Dewan Hamzah Gurnita. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Warga Kampung Cikopi RT 002 RW 007, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan rasa syukur setelah jalan desa di kawasan permukiman mereka kini mulus beraspal.

 

Salah satu warga, Usman (30), mengatakan bahwa pengaspalan tersebut dapat terealisasi berkat dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita. Program tersebut disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

 

Menurutnya, warga Cikopi dan wilayah sekitarnya sangat merasakan manfaat dari pembangunan itu, terutama setelah bertahun-tahun melewati jalan berbatu dan berlubang.

 

“Haturnuhun Kang Dewan Hamzah, sudah memberikan aspirasinya untuk membangun kampung kami. Pembangunan ini sangat bermanfaat bagi warga Cikopi,” ungkap Usman, Jumat (14/11/2025).

 

Baca Juga: Tindak Cepat Dampak Bencana, Dinas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Sementara Irigasi dan Bangun Jembatan Darurat

 

Apresiasi serupa juga datang dari Pemerintah Desa Cibodas. Perwakilan desa, Reki Zaenal, menyebut bahwa program ini memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.

 

“Kami Pemerintah Desa Cibodas mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewan Hamzah yang telah merealisasikan aspirasi warga kami,” ujarnya.

 

Baca Juga: Edukasi Berformat Podcast, Dinas PU Jelaskan Empat Klasifikasi Jalan di Sukabumi

 

Diketahui, anggaran pengaspalan jalan tersebut menelan biaya sebesar Rp144 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Proses pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi mitra kerja Dinas Perkim.

 

Pihak desa dan warga berharap pembangunan berkelanjutan terus dilakukan guna meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Cikopi dan sekitarnya.

 

Reporter: WH

Redaktur: Muhammad Iqbal Abdillah

Editor: Muhammad Fikri Fauzi


Post a Comment

أحدث أقدم