![]() |
| Dua Raperda Dibahas DPRD, Bupati Sukabumi Bidik Investasi dan Pelayanan Air Bersih Lebih Baik. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi). |
SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong penguatan iklim investasi dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih melalui penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan dua Raperda, yakni tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati menyampaikan bahwa regulasi mengenai investasi dan kemudahan berusaha diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, masuknya investasi diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Sukabumi akan mendorong pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga membuka peluang pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
Di sisi lain, Bupati menekankan bahwa kemudahan berusaha harus memberikan ruang bagi pelaku UMKM lokal agar turut berkembang dan memperoleh manfaat dari investasi yang masuk. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” tegasnya.
Selain sektor investasi, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda juga menjadi perhatian dalam penyampaian tersebut.
Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, serta mendorong pengelolaan usaha yang lebih profesional. Dengan demikian, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Bupati memastikan pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga peran pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap berjalan.
Pemkab Sukabumi berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan kebijakan untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Melalui kedua kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik dapat berjalan beriringan demi mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
Reporter: Muhammad Fikri Fauzi
Redaktur: Muhammad Iqbal Abdillah

ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق